Kesal Spot Pancing Diserobot, Pria di Sleman Nekat Bakar Dua Motor
3 min readAktual Tekno – Seorang pria berusia 54 tahun dengan inisial SK, warga Gamping, Kabupaten Sleman, telah diamankan oleh aparat kepolisian setelah diduga membakar dua unit sepeda motor milik pemancing. Insiden ini terjadi di tepi Sungai Bedog, dan motif dari tindakan tersebut dikaitkan dengan perasaan sakit hati karena tempat memancing yang biasa digunakan oleh pelaku digunakan oleh orang lain.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengungkapkan bahwa insiden tersebut berlangsung pada dini hari, tepatnya pukul 00.15 WIB, hari Selasa tanggal 22 April 2025. Disebutkan bahwa SK yang hobi memancing merasa marah setelah mengetahui ada sekelompok orang yang menggunakan spot memancing tidak jauh dari kediamannya. Spot tersebut, meskipun berada di area publik, dianggapnya sebagai lokasi pribadi karena sering ia gunakan untuk memancing.
Aksi pembakaran motor itu dilakukan oleh SK setelah melihat para pemancing yang sedang berburu ikan dengan cara dipanah atau dipaser. Dua motor yang menjadi sasaran pembakaran diketahui milik HS (30) dan MA (23), keduanya warga asal Magelang, Jawa Tengah. Saat kejadian, rombongan pemancing tengah memarkir kendaraan mereka di dekat sungai sebelum memulai aktivitas memancing.
Bowo menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula saat seseorang mendekati lokasi memancing dan menyoroti rombongan korban dengan senter. Tak lama setelahnya, percikan api terlihat dari arah tempat motor diparkir. Awalnya, api itu disangka berasal dari aktivitas pembakaran sampah. Namun setelah didekati, diketahui bahwa dua kendaraan roda dua telah terbakar.
Motor Honda Beat milik salah satu korban mengalami kerusakan total akibat dilalap api. Sementara itu, sepeda motor Yamaha Vixion juga ikut terbakar meskipun kerusakannya tidak separah Honda Beat. Bagian jok dan bodi samping motor tersebut menjadi bagian yang paling terdampak. Satu motor lainnya, yakni Honda Vario, berhasil lolos dari kobaran api. Total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, diketahui bahwa pembakaran dilakukan dengan menyiramkan bensin ke jok motor, lalu dinyalakan menggunakan korek api. Bensin yang digunakan merupakan milik pelaku sendiri dan dibawa khusus dari rumah untuk melancarkan aksinya.
Setelah menerima laporan dari para korban, tim dari Polsek Gamping langsung bergerak cepat melakukan identifikasi dan penelusuran. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada tanggal 23 April 2025.
Dalam pengakuannya, SK menyampaikan bahwa informasi tentang adanya orang lain yang memancing di spot favoritnya didapat dari temannya yang juga merupakan warga sekitar. Mendapat kabar tersebut, emosi pelaku disebut tidak bisa dibendung hingga membuatnya sulit tidur. Dorongan amarah yang memuncak inilah yang kemudian menjadi pemicu dilakukannya aksi pembakaran motor.
Kapolsek Bowo menegaskan bahwa lokasi memancing tersebut sebenarnya adalah area publik yang tidak dikuasai oleh siapapun. Namun di kawasan itu memang terdapat larangan untuk menangkap ikan dengan cara memanah. Sayangnya, informasi mengenai larangan tersebut tidak diketahui oleh para korban, sehingga kesalahpahaman pun terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum serta perusakan barang milik orang lain. Jika terbukti bersalah, SK terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik seharusnya ditempuh melalui jalur damai dan bukan dengan kekerasan, apalagi sampai menyebabkan kerugian besar bagi orang lain.
